Dalam 8 Bulan, Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dengan Total Barbuk 352 Kg Sabu Sampai 37 Ribu Ekstasi
Rilis kasus narkoba di Mapolda Jatim/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam delapan bulan per Januari-Agustus 2022, mengungkap 4.184 kasus narkoba dengan melibatkan 5.151 tersangka. Bisnis barang haram itu didominasi terjadi di wilayah Surabaya.

Barang bukti dari ribuan kasus narkoba itu, yakni sebanyak 352,07 kilogram sabu, 37.262 butir ekstasi, 3.117 butir psikotropika, 93,86 kg ganja, dan 17 juta butir obat keras. Dirmanto menyebut, barang haram itu dikirim dari jaringan internasional dengan tujuan mayoritas Surabaya.

"Semua barang bukti ini akan dimusnahkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 25 Agustus.

Para tersangka melakukan berbagai modus agar pengiriman narkoba lolos dari pengecekan Bea dan Cukai. Di antaranya, narkoba dimasukkan ke dalam pompa air, kaleng susu, kaleng cat, pipa AC, dan dikemas dalam hak sepatu.

Sedangkan pengiriman narkoba itu, kata Dirmanto, kebanyakan dikirim melalui jalur laut. Beberapa juga ada yang dikirimi melalui jalur udara, namun minim.

Sementara untuk rute pengirimannya, narkoba yang dari Kamboja dikirim masuk Malaysia, lalu ke Riau, Palembang, Jakarta, dan berakhir di Surabaya.

Narkoba yang dikirim dari Malaysia biasanya dikirim masuk ke Kalimantan dan masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Begitu tiba di Surabaya, narkoba tersebut disembunyikan di tempat yang tak diduga.

"Misalnya ada yang disembunyikan di lahan sawah, di bawah pohon pisang, gudang. Bahkan ada yang dimasukkan ke dalam door trim mobil," ujarnya.