Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram dari Malaysia menuju ke Madura.

Penyelundupan barang haram itu polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni, Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh, dan Deddy Syahputra. Keempat tersangka ini satu jaringan, satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari malaysia ke madura, dan tiga sebagai penerima narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, mengatakan tersangka Deddy Syahputra mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya akan dikirim ke madura menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal. Narkoba itu disimpan dalam dua tas ransel warna hitam.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi," kata Hanny, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 8 Januari.

Selain info dari masyarakat, Ditresnarkoba juga mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabay ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray.

"Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin," katanya.

Rilis kasus sabu 6 kg di Polda Jatim (AM Sby/VOI)

Sementara tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember.

"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari malaysia ke madura, setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," ujarnya.

Selain itu anggota Ditresnarkoba pada 7 Desember juga mengamankan satu tersangka lain. Kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.