JAKARTA - Demi mengendalikan penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM ini berlaku di Jawa dan Bali tapi dilakukan terbatas di beberapa kabupaten/kota.
“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian COVID-19 di wilayah tersebut,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilakukan atas pertimbangan karena sejumlah daerah yang memiliki risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus COVID-19. Daerah ini utamanya di ibu kota provinsi dan daerah yakni kabupaten/kota.
Apa itu PPKM?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM bukan pelarangan kegiatan tetapi pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19.
Pemberlakuan PPKM ini diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari. PPKM diberlakukan tanggal 11-25 Januari.
Pengetatan di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
PPKM mengatur sejumlah hal yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.
Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif atau pun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.
BACA JUGA:
Apa itu PSBB?
Saat kasus COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, 31 Maret 2020.
Penerapan kebijakan PSBB ini didasari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
Dalam penerapannya, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai dasar hukum pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2018.
Kala itu ada 18 daerah yang memberlakukan PSBB yakni 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota. Jakarta juga menerapkan PSBB hingga akhirnya Pemprov DKI lewat Gubernur Anies Baswedan memutuskan melakukan pelonggaran dengan PSBB transisi.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 diatur peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.