Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat edaran ini dikeluarkan untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Dalam surat edaran  Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Koster mengingatkan semua pihak tertib menaati surat edaran ini.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara yang akan memasuki wilayah Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut. 

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen,” demikian isi surat edaran yang dikutip dari keterangan Pemprov Bali, Kamis, 7 Januari.

Sementara itu, pelaku usaha dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” katanya.