Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata.

Keluarnya surat edaran menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali termasuk SE Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat.

“Melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor," kata Koster, Kamis, 23 September.

Pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil- genap pada daerah tujuan wisata di Bali, dengan sejumlah ketentuan. 

Pertama, pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran COVID-19.

Kedua, pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil- genap tahap pertama, dilakukan untuk lokasi daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar yaitu jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

Kemudian, jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur. Lalu, jalan akses Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Shindu, Jalan akses Pantai Karang, Jalan akses Pantai Semawang dan jalan akses Pantai Merta Sari. 

Selanjutnya, untuk di wilayah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yaitu sepanjang jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.

"Mekanisme, pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi atau perseorangan. Baik, kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam tulisan putih atau sesuai perubahannya," papar Koster.

Kemudian, untuk pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

"Didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan. Yakni, hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah," kata Koster.

Waktu pemberlakuan arus lalu lintas ganjil-genap yaitu mulai pukul 06.30 WITA sampai 09.30 WITA dan sore mulai pukul 15.00 WITA sampai 18.00 WITA.

"Edaran ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ujar Koster.