Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil-genap di kawasan objek wisata. Aturan ganjil genap sebelum diberlakukan di Kuta dan Sanur.

"Untuk, pembatasan arus lalu lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir," ujar Koster dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober.

Ketetapan ini diatur lewat Surat Edaran (SE), Nomor 18, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi COVID-19.

Koster mengatakan, penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Bali saat ini masih perlu dikendalikan untuk mencegah meningkatnya kasus baru.

"Dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan  keselamatan bagi masyarakat Bali," kata Koster.

Dalam SE Gubernur Bali diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 WITA.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai, karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait. Pengunjung 

yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah  memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua," imbuhnya.

Sementara, untuk kelompok masyarakat risiko tinggi  berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat  perdagangan. Sedangkan bagi pengunjung usia di bawah 12  tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19  serta harus didampingi orang tua da ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat.

"Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan  maksimal 60 menit," ujarnya.

Kemudian, untuk bioskop di dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan  ditutup," ujar Koster.

Sementara, untuk Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka 

dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan ketentuan  menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada setiap  pintu masuk.

Kemudian, aturan aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan. Untuk, aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari  kapasitas atau 50 orang.

"Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan," ujar Koster.