Sistem Ganjil Genap Kendaraan Bakal Berlaku di Ruas Jalan Kuta dan Sanur
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan tim gabungan (Dafi/VOI)

Bagikan:

BADUNG - Sistem ganjil genap akan diberlakukan di ruas jalan di wilayah obyek wisata Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Ganjil genap juga akan berlaku di wilayah Sanur, Denpasar, Bali.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, sistem ganjil genap akan direncanakan pada tanggal 25 September.

"Kemungkinan tanggal 25, karena itu harus ada sosialisasi. Kemudian, juga harus ada aturan dari (pemerintah) provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan. Jadi bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur keluar, kita akan terapkan kalau sekarang baru sosialisasi," kata Irjen Putu di Pantai Kuta, Bali, Senin, 20 September.

Kapolda Bali mengatakan, penerapan sistem genap ganjil  merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Kita melihat untuk uji coba dulu di wilayah provinsi Bali. Kemungkinan kita akan terapkan di wilayah Kuta dan Sanur,” imbuhnya.

Sistem ganjil genap diterapkan hari Sabtu dan Minggu. Jam pemberlakuannya pukul 06.30 WITA-09.30 WITA dan pukul 15.00 WITA-18.00 WITA.

"Ini sebagai sosialisasi penerapan dulu. Kita harapkan dengan penerapan itu terkendali orang yang keluar masuk wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," jelasnya.

Selain itu, Kapolda Bali mengingatkan agar wisatawan dan pengelola objek wisata tetap menaati protokol kesehatan.

"(Wisatawan) sudah mulai ada. Tapi ini sekarang wisatawan lokal dan di Kuta sudah ada keramaian. Mudah-mudahan nanti penerapan protokol kesehatan ketat dan tetap patuh prokes yang datang ke tempat pariwisata. Imbauan juga kepada para pengelolanya memasang barcode untuk PeduliLindungi jadi sama-sama kita mengetahui orang yang keluar masuk itu aman. Tidak COVID-19," ujarnya.