JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan pada 10 ruas jalan utama.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan Kementerian Perhubungan telah melakukan survei sejak jauh-jauh hari mulai dari penerapan survei sampai dengan terbitnya surat edaran (SE).
Dari survei ini diketahui bahwa Bali sudah kembali dipadati wisatawan. Sejumlah ruas jalan terpantau padan, namu tetap lancar.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali, pada 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Cucu mengatakan, berdasarkan survei lapangan terkait dengan mobilitas pengguna jalan di Bali yang meningkat seiring dengan mulai pulihnya pariwisata di daerah tersebut, maka pengaturan lalu lintas perlu diterapkan.
Hal ini guna menjamin kelancaran dan ketertiban selama penyelenggaraan KTT G20.
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA.
"Kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali," ujarnya di Jakarta, Jumat, 4 November.
Cucu menambahkan, uji coba skema ganjil genap akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 10 November 2022, di mana pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA.
Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur;
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran;
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai;
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua;
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa;
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai;
7. 042 Jimbaran-Uluwatu;
8. Jalan Tol Bali Mandara;
9. Jalan Uluwatu II;
10. Jalan Raya Kampus Udayana.
Tak Berlaku untuk Beberapa Kendaraan
Cucu menjelaskan pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing.
Kemudian, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Namun, kata Cucu, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA:
Pengaturan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
"Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Cucu.