JAKARTA - Gubernur DKI memperpanjang masa PSBB transisi sampai Kamis, 13 Agustus. Selama perpanjangan ini, Anies akan kembali memberlakukan sistem ganjil-genap yang sebelumnya dihapus pada 1 Juli.
"Pada pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Jadi, kebijakan ini akan kita terapkan kembali," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli.
Pemberlakukan ganjil-genap diharapkan dapat menekan mobilisasi masyarakat untuk keluar rumah. Saat ini, Pemprov DKI tengah mempersiapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil-genap untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
"Info ini akan diberikan oleh Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk seluruh masyarakat agar nanti bisa mengetahui detail info rute-rute kebijakan ganjil-genap," ungkap Anies.
BACA JUGA:
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, ganjil-genap hanya akan diberlakukan kepada kendaraan roda empat. Sementara, sepeda motor masih dibebaskan.
"Ganjil-genap tetap di 25 ruas jalan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Jamnya juga tetap, pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB," tutur Syafrin.
Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap adalah sebagai berikut.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari