Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menerbitkan aturan baru mengenai ganjil-genap di Jakarta setelah menerapkan PPKM Level 2 mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2.

Dalam keputusannya, Syafrin menetapkan titik ganjil genap yang masih berada di tiga ruas jalan dan kawasan wisata.

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan H.R. Rasuna Said. Lokasi tempat wisata di pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," kata Syafrin diikutip pada keputusannya, Kamis, 21 Oktober.

Pemberlakuan ganjil-genap di tiga ruas jalan utama Ibu Kota ini diterapkan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dengan demikian, durasi ganjil-genap bertambah satu jam dari penerapan sebelumnya yang berlaku sampai pukul 20.00. Kemudian, ganjil-genap tiga ruas jalan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku.

Sementara, pada penerapan ganjil-genap di kawasan wisata diberlakukan mulai hari Jumat sampai dengan Minggu sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua juga masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

Syafrin juga menetapkan 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap, di antaranya

1.Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas


2.Kendaraan ambulans


3.Kendaraan pemadam kebakaran


4.Kendaraan angkutan umum (plat kuning)


5.Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik


6.Sepeda motor


7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas


8.Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan


9.Kendaraan dinas operasional berplat merah, tni dan Polri


10.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara


11.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas


12.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan
pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri


13.Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19


14.Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19


15.Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19


16.Kendaraan pengangkut tabung oksigen


17.Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik