Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Saat KTT G20
Gubernur Bali Wayan Koster/DOK PEMPROV BALI

Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan KTT G20.

Dalam SE disebutkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak pemimpin negara G20 pada tanggal 15-16 November. Gelaran ini merupakan momentum sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca-pandemi.

"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses," kata Koster dikutip dari SE, Rabu, 26 Oktober.

Dalam SE disebutkan pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan, dilaksanakan pada 12 hingga 17 November 2022 yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.

Sementara untuk penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, den perguruan tinggi.

Kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 12-17 November 2022. 

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20. Yaitu, pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, di Nusa Dua, Badung, pada 12-17 November 2022.

Diatur juga pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, Badung, dengan tanggal yang sama dan pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara,  Badung dan Kota Denpasar, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Badung, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju penyemaian mangrove di Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Denpasar.

Selain itu, Gubernur Koster meminta kepada Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Wali Kota Denpasar, dan pimpinan

instansi vertikal Provinsi Bali, pimpinan perangkat daerah Provinsi Bali, dan pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah atau WFH pada tanggal 12 hingga 17 November 2022

"Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya.

Sementara, untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) 

Provinsi Bali, beserta semua anggota agar mengimbau warga masyarakat atau krama adat dan umat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK) dan penyemaian mangrove kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.

"Demikian surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," ujarnya.