Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia di Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai, Bali. SE ini telah diterbitkan pada 3 November lalu.

"Surat edaran ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia," jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Sabtu, 5 November.

Nur Isnin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran Kementerian Perhubungan, termasuk Ditjen Perhubungan Udara agar berkolaborasi baik dengan berbagai pihak guna memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari atau ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"(Seluruh jajaran) diminta memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan," ujarnya.

Adapun pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ada beberapa ketentuan, yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

"Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022." tambah Nur Isnin.

Pola limited operation diketahui untuk memberikan ruang terhadap penanganan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 ini, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait setiap dinamika operasional penerbangan.

"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan." tandas Nur Isnin.

Sebagai informasi, Kemenhub turut berkolaborasi dengan sejumlah kementerian atau lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, termasuk Custom, Imigration and Quarantine (CIQ), TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polda Bali, Pemerintah Daerah Bali, AirNav Indonesia, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Ground Handling, serta stakeholder penerbangan lainnya.

Selain itu, telah ditetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam. Bandara pendukung ini akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20.

Bandara pendukung itu di antaranya Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin; Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

Lalu ada Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandara Adi Soemarmo, Solo; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandara Banyuwangi; dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.