DENPASAR - PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali mendeklarasikan komitmen bersama mengajak masyarakat tidak menaikkan layang-layang selama periode penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur, Bali, Nomor 83, Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang penataan atau perapian pohon dan bermain Layang-layang di Provinsi Bali.
Pertemuan antara PLN dan MDA Bali, menghasilkan deklarasi yang menegaskan Majelis Desa Adat dan Desa Adat di Bali, mendukung pengamanan jaringan listrik untuk menyukseskan KTT G20 dengan tidak menaikkan layangan hingga tanggal 18 November 2022 mendatang.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglisir Agung Putra Sukahet menegaskan, dukungannya serta mengajak kabupaten yang tercatat memiliki risiko tinggi terhadap gangguan listrik akibat layang-layang dapat mengajak masyarakatnya untuk turut menyukseskan KTT G20 dengan tidak menaikkan layangannya.
"Kami sangat mendukung dan mengimbau serta mengajak seluruh Bendesa Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar yaitu wilayah yang terpetakan rawan layang-layang, agar secara penuh kesadaran dapat berkontribusi mengamankan jaringan listrik demi kesuksesan presidensi KTT G20 dengan tidak menaikkan layangan selama periode 7 sampai 18 November 2022 di wilayahnya masing- masing," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 November.
Ia juga mengimbau agar kegiatan lomba layang- layang yang dilakukan secara offline maupun virtual untuk ditunda hingga tanggal 18 November 2022.
Sementara, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana mengungkapkan gangguan listrik akibat layang- layang menurun signifikan yakni tercatat empat kali sepanjang tahun 2022.
"Gangguan di jaringan transmisi 150 kV yang disebabkan oleh layang- layang turun. Namun untuk menghadapi KTT G20, gangguan ini harus nihil, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama banyak pihak untuk menyukseskannya," ujar Udayana dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Ada 19 desa di Bali, yang perlu memperoleh pengawasan khusus antara lain Padang Sambian Kelod, Padang Sambian, Sanur Kauh, Sanur Kaja, Pemogan, Pesanggaran, Kwanji, Bualu, Sempidi, Lukluk, Werdhi Buana, Abianbase, Anggungan, Buwit, Kaba-kaba, Sudimara, Gumicik, Tangtuk, dan Serongga.
"Kami tidak hanya melakukan sosialisasi saja, namun pengecekan selama 24 jam jaringan saluran udara teganggan tinggi 150 kV tetap dilakukan untuk mencegah serta cepat tanggap jika terdapat hal- hal yang dapat mengganggu jaringan listrik," ungkapnya.
Dia berharap komitmen bersama ini tidak berhenti pada pertemuan ini, tetapi dilanjutkan dengan sosialisasi lebih lanjut dan berulang kepada seluruh lapisan masyarakat. "Mohon bantuannya kepada seluruh pihak, apabila ada layang- layang yang tersangkut di jaringan dapat dilaporkan kepada petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile," ujarnya.
Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 83 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang penataan atau perapian pohon dan bermain layang-layang di Provinsi Bali.
Sementara, dalam SE itu berisi pelarangan dalam permainan layang- layang menggunakan benang yang berbahan gelas atau logam serta melarang menginapkan layang- layang guna mengurangi risiko layang- layang terjatuh atau benangnya bergesekan dengan jaringan instalasi tenaga listrik tegangan rendah atau menengah.
Selain itu, juga melarang permainan layang-layang dan atau balon udara di bawah jaringan transmisi tenaga listrik. Karena hal tersebut, di samping dapat membahayakan jiwa, juga dapat mengganggu kontinuitas aliran listrik kepada masyarakat.