JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi COVID-19.
"Pemerintah menetapkan status kedarurtan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 31 Maret.
Penerapan kebijakan PSBB ini, sudah berdasarkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Katanya, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai dasar hukum pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.
Selanjutnya, Polri bisa mengambil langkah penegakan hukum yang terukur yang sesuai dengan aturan yang sudah ada dengan tujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut," tegasnya.
Dalam menerapkan PSBB akibat pandemi COVID-19 ini, Presiden Jokowi juga telah menyiapkan lima keputusan jaring pengaman sosial atau safetynet policy untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama adalah Program Keluarga Harapan yang akan ditingkatkan menjadi 10 juta penerima dari 9,2 juta keluarga penerima bantuan tersebut. Besaran manfaatnya, akan dinaikkan sebesar 25 persen untuk tiap komponennya.
Kedua, kartu sembako. Kata Jokowi, jumlah penerima kartu ini akan dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima dengan besaran bantuan Rp200 ribu atau naik 30 persen dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp150 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.
"Ketiga kartu prakerja. Anggaran kartu prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil terdampak COVID-19," ungkap Jokowi.
Penerima manfaat kartu prakerja ini akan mendapat bantuan sebanyak Rp650 ribu hingga Rp1 juta perbulan selama empat bulan mendatang.
BACA JUGA:
Kemudian, terkait tarif listrik, bagi pelanggan dengan daya 450VA yang jumlah pelanggannya sekitar 24 juta akan digratiskan selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni. Sedangkan untuk pelanggan dengan daya 900VA hanya membayar separuh dari tagihan mereka.
Pemerintah juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat akan terpenuhi. Saat ini, pemerintah telah mencadangkan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk kebutuhan pokok dan operasi pasar.
Kemudian, untuk keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK sudah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan akan diberlakukan pada bulan April 2020.
"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital, seperti aplikasi WhatsApp," tegas Jokowi.
Dia juga memastikan kejadian penagihan yang dilakukan debt collector kepada para ojek online seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tak akan terulang. Saat itu, sejumlah pemberitaan menyebut, pengemudi ojek online ini tetap ditagih oleh leasing kredit kendaraan mereka walau Jokowi menyatakan akan memberi bantuan kelonggaran kredit keuangan bank maupun non-bank.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga telah menerima peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan," tutupnya.