Bagikan:

JAKARTA - Meski DKI Jakarta telah mengajukan perizinan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan, namun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan hingga saat ini belum ada daerah yang disetujui untuk menetapkan status tersebut.

"Belum (ada daerah yang disetujui menetapkan kebijakan PSBB)," kata Doni dalam telekonferensi bersama wartawan, Senin, 6 April.

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengatakan, memang sudah banyak daerah yang mengajukan kebijakan ini kepada Menteri Kesehatan. Hanya saja, untuk penerapannya harus dilengkapi dengan rencana aksi dan kesiapan.

Hal ini, kata Doni juga sudah disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada Menteri Kesehatan untuk kemudian disampaikan kepada daerah.

"Gugus Tugas sudah membuat surat ke Menkes agar daerah yang sudah minta izin PSBB melengkapi dengan rencana aksi dan membuat rencana kesiapannya sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini semua bisa berjalan baik," tegas Doni.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mengirimkan surat usulan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto hari ini. Sebab, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Permintaan perizinan status tersebut dilaporkan Anies kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam rapat lewat video conference di kantor masing-masing. "Hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan, meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," tutur Anies, Kamis, 2 April. 

Penetapan status PSBB menjadi penting bagi Anies. Sebab, Anies mesti menekan penambahan jumlah kasus positif di DKI, yang mana menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak se-Indonesia. Sedangkan untuk menindaklanjuti penetapan status darurat kesehatan masyarakat dan kebijakan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan ini berisi tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Secara garis besar, PMK PSBB mengatur tentang kriteria penetapan status hingga tindakan yang bisa dilakukan suatu daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota ketika mendapatkan status PSBB.