JAKARTA - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus meningkatkan pemberantasan narkoba.
Tahun ini petugas akan mengintensifkan pemantauan terhadap publik figur atau tokoh yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.
Demikian pernyataan Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin usai pemusnahan barang bukti perkara narkoba di halaman Markas Polres Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis, 14 Januari.
"Tahun 2021 ini saya menargetkan untuk mengambil (menangkap) tokoh-tokoh yang ada di masyarakat Kabupaten Kotim atau dari luar yang menggunakan narkoba di sini, seperti kemarin ada anggota DPRD dari Seruyan. Kami akan menargetkan publik figur dalam melancarkan operasi pemberantasan narkoba," terang dia dilansir Antara, Jumat, 15 Januari.
Jakin mengatakan, peredaran narkoba di Kotim sangat memprihatikan. Peredaran barang haram itu kini sudah merambah hampir ke semua kalangan.
Beberapa waktu lalu ada oknum TNI dan Polri yang ditangkap karena terlibat narkoba. Jakin menegaskan tidak memberi toleransi sedikitpun kepada anggotanya yang terlibat narkoba.
Pada Senin, 11 Januari lalu, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur juga ditangkap di Sampit saat hendak mengirim sabu-sabu ke Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.
Jakin menegaskan pihaknya tidak akan surut dalam memerangi narkoba. Tahun ini pihaknya menargetkan menangkap publik figur atau tokoh pengguna narkoba karena seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan pemberi informasi.
Saat ini Polres Kotim berupaya meminta dukungan dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan pengungkapan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur.
"Selama ini kegiatan penyelidikan masih sifatnya manual atau konvensional sehingga semakin lama anggota kami semakin dikenali karena mereka harus turun langsung. Makanya saya sedang mencoba, semoga ini bisa kita dapat minimal dukungan jarak jauh untuk penggunaan teknologi informasi dalam mengungkap tindak pidana narkoba," harap Jakin.
Sementara itu dalam acara pemusnahan barang bukti, dilakukan pemusnahan 149,5 gram sabu-sabu. Barang haram itu merupakan bagian barang bukti yang disita dari dua tersangka yang ditangkap menjelang pergantian tahun lalu.
Di saat pandemi ini, tidak menutup kemungkinan para pengedar dan bandar mencoba memanfaatkan kondisi karena perhatian Kepolisian juga terfokus pada penanganan COVID-19 melalui Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari dan menjauhi narkoba. Peredaran narkoba tidak akan berhenti dan produksi narkoba tidak akan berhenti masih ada permintaan," demikian Jakin.