Bagikan:

KALTIM - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mendalami penangkapan dua bersaudara inisial Hr (45) dan Hn (36) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kami masih terus dalami penangkapan kurir narkoba berinisial Hr warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres PPU Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jajat Sudrajat di Penajam, Jumat 26 Mei, disitat Antara.

Polisi meringkus Hr bersama Hn, warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, yang juga diduga sebagai kurir narkoba pada 19 Mei 2023.

"Hn dan Hr ditangkap di depan rumah kontrakan di Kelurahan Waru, polisi temukan barang bukti 41,54 gram sabu sabu," jelasnya.

Barang bukti lainnya yang disita satu unit sepeda motor, plastik pembungkus bening, satu unit telepon genggam milik Hn, dan satu unit telepon genggam telepon genggam milik Hr.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dari laporan masyarakat setempat dugaan ada transaksi jual beli narkoba yang melibatkan Hn dan Hr.

Keduanya dibekuk setelah polisi melakukan pengintaian selama satu pekan.

Saat pemeriksaan, Hr mengaku dihubungi temannya dari Kalsel berinisial A untuk dicarikan narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Hr menghubungi keluarganya di Kabupaten PPU, yakni Hn.

Kemudian Hn berangkat ke Kota Balikpapan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp45 juta kepada F.

"A dari Kalimantan Selatan dan F dari Balikpapan masih DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Jajat Sudrajat.

Kedua tersangka Hn dan HR diancam Pasal 114 ayat (2/ juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2/ juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yakni minimal lima atau 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.