Bagikan:

PENAJAM - Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (41) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dibekuk polisi. Pelaku diketahui membantu suaminya melayani 'tamu' yang hendak membeli narkoba jenis sabu. 

"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26)," ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Antara, Rabu, 30 November. 

AA ditangkap Personel Kepolisian Sektor atau Polsek Babulu, di halaman depan rumah kontrakan di RT 4 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 24 November 2022. Pengakuan pelaku AA, sabu seberat 8,6 gram didapatkan AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru berinisial EM.

EM pada saat penangkapan AA berada dalam rumah kontrakan. Namun pelaku berhasil kabur melarikan diri melalui pintu dapur rumah kontrakan. EM saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

Petugas kemudian menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, dan mendapati istri EM, MS sedang berada di rumah.

MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi saat penggeledahan.

Dalam tas, polisi juga menemukan uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.

Menurut MS barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sang suami EM. Hendrik melanjutkan, MS juga membantu suami menjualkan sabu bila suami tidak di rumah.

Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.