Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi BPPD, Bupati Sidoarjo: Saya Berusaha Beri Keterangan Seutuhnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi BPBD Pemkab Sidoarjo, Jumat 16 Februari. (Tsa Tisa-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saya sudah berusaha memberikan kesksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” kata Ahmad Muhdlor kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari.

Meski begitu, Ahmad Muhdlor tak mau banyak bicara soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. “Saya enggak kompeten untuk membahas itu semua,” tegasnya.

Ia berharap pemeriksaannya bisa jadi pelajaran. Terutama dalam menghadirkan transparansi pelayanan kepada masyarakat di Sidoarjo.

“Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” ungkap Ahmad Muhdlor.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo oleh KPK. Penetapan dilakukan setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari lalu.

Dalam kasus ini, Siska diduga memotong 10 sampai dengan 30 persen insentif yang seharusnya diterima ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.