Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang korupsi hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini ditelisik dengan memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suyono. Ia dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari lalu.

“Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain terkait dugaan rincian penggunaan dana insentif dari pegawai BPPD,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 20 Februari.

Belum bisa dirinci Ali soal temuan yang didapat penyidik dari pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan tersebut diduga membuat terang perbuatan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Ia diduga memotong insentif dan penerimaan uang para aparatur sipil negara (ASN).

Penetapan tersangka ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp69,9 juta.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang pernah diperiksa komisi antirasuah beberapa waktu lalu membantah telah menerima uang dari kasus ini. Ia memastikan semuanya yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik.

“Alhamdulilah baru saja saya diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya sehingga terang benderang,” kata Muhdlor usai diperiksa pada Jumat, 16 Februari.