JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 tak sebanyak Pemilu 2019.
"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 15 Februari, disitat Antara.
Adapun KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," katanya.
Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," kata Idham.
BACA JUGA:
Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.
Sementara itu, Idham menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di tps. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.
"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di tps," pungkasnya.