Bagikan:

YOGYAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/11).

Rapat pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Rapat Paripurna tersebut juga hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Guspardi Gaus, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, membacakan laporan untuk mengawali pengambilan keputusan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan Mahari dalam Rapat Paripurna DPR.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir, diiringi dengan tepuk tangan. 

Setelah pengesahan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia resmi memiliki provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Barat dengan ibu kota di Sorong. Jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38. 

Cakupan Provinsi Papua Barat Daya

Provinsi Papua Barat Daya beberapa wilayah, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. 

Tujuan Pengesahan UU Pembentukan Papua Barat Daya

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemekaran Provinsi Papua Barat dilakukan untuk meratakan pembangunan manusia di daerah tersebut yang mana saat ini masih tertinggal. 

"Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan," kata Tito.

Guspardi menyampaikan tujuan pembentukan Provinsi Baru Papua Barat Daya, "Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat."

Pemekaran Provinsi baru di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 

Lebih lanjut, Gupardi mengatakan tujuan pemekaran agar dapat dipercepat pemeraan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Guspardi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembahasan RUU tersebut. 

Tiga Daerah Otonom Baru di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Ketiga daerah tersebut, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. 

Peresmian DOB dilakukan pada Jumat (11/11) secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo. Pemekaran tiga provinsi baru di Papua telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Demikian pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dengan adanya provinsi baru di Papua, jumlah provinsi di Indonesia kini bertambah satu menjadi 38. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.