JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin sebagai saksi. Pemanggilan ulang dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 17 November.
"Informasi yang kami terima tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 November.
Selain itu, seorang supir bernama Darwis juga tidak hadir pada pemeriksaan tersebut. Padahal keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Kata Ali, penyidik akan memanggil kembali keduanya karena keterangannya dibutuhkan. Hanya saja, belum diketahui waktu pastinya.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Selanjutnya, komisi antirasuah berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.
Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.