PAPUA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Maluku-Papua meminta agar pemberitaan media massa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Koordinator wilayah (Korwil) IJTI Maluku-Papua, Chanry Suripatty, mengatakan IJTI berharap media massa memberikan kesempatan pihak tersangka kasus dugaan korupsi APBD di Papua itu untuk menyampaikan kondisi kesehatannya.
"Selain itu media massa juga memberikan ruang kepada Gubernur Lukas Enembe dalam menyampaikan kondisi kesehatannya saat ini," katan Chanry dalam siaran persnya, Minggu 25 September.
Chanry mengatakan situasi di Papua, khususnya Kota Jayapura, saat ini terus memanas menyusul penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pun mengimbau agar media massa lebih mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan dan tidak memperkeruh suasana.
Terkait keributan antara dua kelompok warga di wilayah Koya dan Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Chanry yakin bukan terkait proses hukum yang saat ini dihadapi Lukas Enembe. Dia mengklaim, keributan antar warga tersebut murni masalah pidana.
"Maraknya isu yang berpotensi suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) diharapkan media massa dapat menjauhkan hal tersebut dalam pemberitaan serta tetap menjaga situasi kondusif di Papua yang merupakan tanah penuh damai," ujar Chanry disitat Antara.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 22 September.
BACA JUGA:
Pemanggilan kedua Lukas Enembe dilayangkan lantaran Gubernur Papua itu sempat mangkir panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe juga telah membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.
"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir yang jelas beliau masih sakit," pungkasnya.