Soal Besaran UMP dan UMK 2023, DPR Ingatkan Pemerintah Kenaikkan 3 Tahun Terakhir Berbanding Terbalik pada Biaya Hidup
Ilustrasi. Massa buruh unjuk rasa mendesak pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 serta menolak formula PP 78 tahun 2015. (ANTARA-Wahyu Putro A).

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah berpihak pada kesejahteraan pekerja dalam menentukan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2023. Menurutnya, proses penetapan UMP 2023 jangan hanya berpatokan pada formula PP No 36/2021 tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja.

"Situasi makin sulit, inflasi meningkat, pekerja bisa makin terjepit," ujar Netty, Kamis, 18 November.

Netty mencatat, kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga bahan dan barang di hampir semua sektor. Sementara UMP di tiga tahun belakangan kenaikannya sangat kecil dibandingkan kenaikan biaya hidup. Dikatakannya, UMP 2022 yang berdasarkan PP No 36/2021, hanya naik 1,09 persen.

"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika UMP 2023 hanya mengacu PP No 36/2021, maka kenaikannya tidak jauh dari angka tersebut. Ini akan menyulitkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Netty.

Legislator PKS dapil Jawa Barat itu juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, ruang dialog tersebut menjadi kunci agar masing-masing pihak memiliki kesepahaman dan melihat persoalan secara holistik, baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.

Netty menilai, proses pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kontribusi dan kerja sama, bahkan pengorbanan dari semua elemen. Di sisi lain, industri harus tetap bergerak, namun pekerja juga harus mendapatkan haknya secara wajar.

Oleh karena itu, tambah Netty, saat ini yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pekerja untuk tetap menjaga kemampuan daya beli masyarakat.

"Kalau daya beli masyarakat menguat, maka sektor industri juga diuntungkan. Dan akhirnya ekonomi pulih lebih cepat dan kita dapat bangkit bersama dengan lebih kuat," kata Netty.

Diketahui, Menaker Ida Fauziah mengumumkan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 mendatang akan naik lebih tinggi dari tahun 2022. Kenaikan ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Ida menjelaskan, pengumuman resmi terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 untuk semua wilayah tersebut akan disampaikan sesuai jadwal.

“Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” kata Ida Fauziyah.

Dasar yang digunakan untuk memutuskan kenaikan UMK dan UMP 2023 mendatang berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota," tandasnya.