Bareskrim Segel 2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara alias TKP. (ANTARA-Kornelis Kaha)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyegel PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dua perusahaan farmasi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua korporasi itu tak bisa beroperasi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November.

Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut PT Afi Farma diduga kuat tak menguji kandungan dari bahan tambahan Propilen Glikol (PG). Sebab, bahan baku obat sirup yang digunakan mereka ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikeol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkapnya.

Sementara untuk CV Samudera Chemical menjadi tersangka karena memasok bahan baku obat sirup yang tercemar EG dan DEG. Terbukti, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang tercemar.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," kata Dedi.

Dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan, PT Afi Farma dipersangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.