JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya mekanisme untuk memanggil tersangka, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga itu dipastikan telah mengikuti aturan yang berlaku.
"Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya yang ada di KPK. (Panggilan, red) kesatu, kedua, ketiga, panggil paksa, DPO (masuk dalam daftar pencarian orang, red). Kan gitu urutannya," kata Mahfud kepada wartawan di Jawa Timur, Minggu, 25 September.
Mahfud meyakini KPK akan mengambil langkah persuasif lebih dulu. Sebab, bisa saja Lukas hadir pada pemeriksaan keduanya yang dijadwalkan pada Senin, 26 September besok.
"Dipanggil baik-baik saja dulu kan belum tentu dia tidak datang," ujarnya.
Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meyakini jika Lukas datang, kesehatan gubernur itu akan menjadi fokus KPK. Lembaga itu disebutnya tentu punya mekanisme sendiri dalam menangani pihak terkait maupun tersangka dugaan korupsi.
"Seumpama datang apakah perlu diantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri," tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe akan dipanggil lagi karena dia tidak memenuhi panggilan penyidik akibat sakit. Saat itu, pemeriksaan dilaksanakan di Papua.
Hanya saja, kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyatakan klien tidak akan hadir karena sakit pada Senin, 26 September. Hal ini disampaikannya saat datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 September.
"Bapak enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar Pak Gubernur kooperatif maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ungkapnya saat itu.
Selain itu, dia juga meminta Lukas diperbolehkan berangkat ke Singapura untuk berobat. Gubernur ini sakit stroke dan diklaim tak bisa bicara.
Stefanus bahkan secara khusus minta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin. Apalagi, kondisi Lukas saat ini disebutnya memprihatinkan.
BACA JUGA:
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kondisi kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan beliau izin berobat ke luar negeri," tegasnya.
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua tidak harmonis," pungkas Stefanus.