JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga bersama anak perempuannya berstatus janda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, ibu dan anak itu berinisial NK (41) dan PE (25). Keduanya ditangkap di kamar indekosnya di wilayah Kekalik, Kota Mataram, pada Kamis, 3 Juni malam, sekitar pukul 11.30 Wita.
"Jadi dia (NK) ini pemain besar yang sudah insaf. Tobat, terus jualan berlian. Dia mengakunya, baru dua minggu ini main (jual sabu) lagi," kata Yogim dilansir Antara, Jumat, 4 Juni.
Dari penangkapan telah diamankan sabu yang diduga sisa yang belum terjual seberat 5 gram. Ada juga buku catatan penjualan, plastik klip ukuran besar dan kecil, timbangan elektrik, ponsel, uang tunai Rp1,1 juta, alat isap sabu, dan buku rekening.
"Dari kamar itu dia biasa memecah sabu untuk dijual lagi dalam bentuk eceran," ujarnya.
BACA JUGA:
Untuk mengecer dan mengambil pasokan sabu, NK mempunyai tiga orang anak buah yang diberi peran sebagai peluncur. Tiga orang ini berhasil ditangkap dari pengembangan di salah satu rumah di BTN Reyan Pondok Indah, Gerung Selatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka antara lain berinisial KR (28), HM (29), dan AR (24). Selain mendapat upah, mereka bertiga mendapat jatah sabu dari NK.
"Kita sebut ibu ini bandar. Karena dia mengambil barang dari Timur, dan dari Batam lalu dia jual lagi di sini," ucapnya.
Dari pengakuan, HM dan KR sudah menjembatani pengambilan sabu pesanan NK ke Kabupaten Lombok Timur sebanyak empat kali. Setiap pengambilan, paket yang dibawa mulai dari 10 gram sampai 15 gram sabu.
"Sekali jalan upahnya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu," kata Yogi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang mendalami peran putri NK. Karena janda dua anak itu ikut ditangkap sedang berada di kamar NK.
"Dari hasil tes urine-nya (PE), negatif. Jadi kita sekarang sedang dalami keterlibatannya. Dia setelah bercerai, ikut ibunya. Jadi dia selalu bersama NK," ucapnya.