Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus hasil swab tes RS UMMI, dr Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara. Andi Tatat dinilai ikut menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi Rizieq Shihab yang terpapar COVID-19.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dr Andi Tatat selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.

Keputusan atas tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa yang merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS UMMI Bogor dianggap tidak patuh dengan hukum. 

Perbuatan terdakwa menurut jaksa juga smenimbulkan pro kontra. Sehingga, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berprilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Selain itu, merujuk keterangan saksi dan ahli terdakwa dr Andi Tatat dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa dr. Andi Tatat secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta menyebarkan berita bohong," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus hasil swab tes RS UMMI. Sedangkan, Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.

Keduanya dinilai telah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran menyebaran berita bohong soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab.