JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa dalam kasus swab tes RS UMMI Bogor. Dia menilai pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada unsur politik.
Demikian disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik," ucap Aziz kepada wartawan, Kamis, 3 Juni.
Aziz menganggap, penerapan pasal berita bohong dalam suatu pekara yang berujung kepentingan politik sudah menjadi rahasia umum. Beberapa contohnya semisal, kasus Ratna Serumpaet dan Syahganda Nainggolan.
"Dengan penerapan itu bukan cuma saya, semua juga begitu. Saya hanya fokus kepada hukum. Tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan itu penerapannya terkait politik," ujarnya.
Dengan begitu, Aziz yakin pledoi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya bakal membuka mata hati majelis hakim. Sehingga, nantinya bakal memberikan putusan yang adil.
Bahkan, majelis hakim pun diyakini juga akan memberikan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
"Yakin. Insya Allah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah Hakim-hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," tandas Aziz.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus hasil swab tes RS UMMI. Sedangkan, Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran menyebaran berita bohong soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab.