Nilai Kasus Rizieq Shihab Hingga Terorisme Munarman Labelisasi Buruk Pada Islam, Perkumpulan Habaib Bertemu Komisi III
Suasana pertemuan di Komisi III DPR RI (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perkumpulan Habib dan Ulama se-Jawa Tengah yang tergabung dalam ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin, 6 Desember.

Dalam audiensi ini, mereka meminta Komisi yang membidangi hukum itu hadir dalam kasus pelanggaran HAM, khususnya Habib Rizieq Shihab hingga Munarman.

Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah, Al Hadi, mengatakan kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq. Dia berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.

"Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan. Labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan 'baik baik saja'," ujarnya dalam rapat tersebut. 

Selain itu, dia juga menyinggung soal penangkapan Munarman atas dugaan terorisme. Dia meminta Komisi III DPR juga memperhatikan persoalan terorisme.

"Kami para habaib dan forum ulama Sunnah Waljamaah ingin mendengarkan kata Komisi III DPR mengenai penangkapan yang terjadi pada Saudara Munarman dan penangkapan 3 ustaz baru-baru ini yang akhirnya merembet kepada munculnya beberapa pihak yang ingin membubarkan MUI, yang notabene MUI adalah wadah bagi seluruh umat Islam Indonesia. Karena itu, kami dari forum ulama dan habaib Indonesia daerah Jawa Tengah bermaksud menggugah hati nurani rakyat melalui Komisi III DPR agar tidak hanya diam," katanya.

Sementara, Abdul Rouf dari Sragen mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq. Sebab, ia mendengar persoalannya hanya pada pengakuan Habib Rizieq yang menyebut kondisi kesehatannya baik-baik saja usai menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor.

Ia menduga, apabila penerapan pemidanaan hanya merujuk hal tersebut, maka bukan tidak mungkin banyak ulama-ulama lain dengan kondisi yang serupa bisa tertimpa proses hukum seperti Habib Rizieq.

"Kami mohon bahwa anggota DPR RI, Komisi III wajib hadir dalam masalah ini. Wajib hadir untuk memberi sumbangsih terhadap posisi yang saat ini dialami oleh beliau," kata Rouf.

Senada dengan Abdul Rouf, Ustaz Rofi juga menyinggung soal apakah proses hukum yang diderita Habib Rizieq itu berbeda dengan proses hukum pada umumnya. Ia meminta agar hukum ini bisa diklarifikasi oleh Komisi III DPR.

"Kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi. Kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan tanpa syarat," kata Ustaz Rofi.