Penangkapan Munarman Bukti Polisi Tak Tebang Pilih
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menilai, penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dilakukan secara profesional. 

Menurutnya, polisi tidak boleh tebang pilih pada siapapun yang diduga terlibat tindak pidana terorisme. Apa yang dilakukan polisi, kata Luqman, sudah sesuai perundang-undangan.

"Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," ujar Luqman, Kamis, 29 April.

Luqman menilai Polri tentu sudah memiliki dasar bukti permulaan yang cukup untuk memproses terduga terorisme.

"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air," kata Luqman.

Luqman mengaku penangkapan Munarman memang mengejutkan. Sebab kuasa hukum Rizieq Shihab itu merupakan tokoh publik yang pernah aktif di YLBHI, yakni anggota tim pencari fakta kasus Munir. 

"Ternyata diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di Tanah Air," kata Luqman.