Penangkapan Munarman, Politikus PKB: Polisi Tidak Bisa Menangkap Tanpa Bukti
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Densus 88 Polri di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meyakini polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menangkap kuasa hukum Habib Rizieq itu.

“Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Wakil ketua umum PKB itu menyatakan, pihaknya mendukung upaya Polri untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apa pun.

Dia pun berharap polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan ‘pentolan’ ormas Islam yang telah dilarang pemerintah tersebut.

"Kami menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum,” kata Jazilul.

Menurut wakil ketua MPR RI ini, semua warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum atau equality before the law. Karenanya, Munarman juga harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada bulan suci Ramadan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban,” imbau Jazilul Fawaid.

Diketahui, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman diamankan tim Densus 88 Mabes Polri di di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April.

Penangkapan Munarman diduga lantaran menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.