MEDAN - Empat orang pelaku pengedar narkoba ditangkap tim Polrestabes Medan. Dari keempat pelaku, 2 orang di antaranya ibu dan anak kandung.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 58 kilogram sabu dan 3.340 butir pil ekstasi. Keempat pelaku yang diamankan yakni seorang wanita berinisial YL (34) dan anaknya MR (19), RHD (39) serta MFM (25).
Selain barang bukti narkoba, dalam pengungkapan itu polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak motor tanpa pelat, 1 buah goni plastik, 5 unit HP, 1 buah alat mesin press, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah tas dan kalkulator.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal pada Sabtu, 12 Maret, saat pihaknya hendak menangkap seorang laki-laki di Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
"Tersangka berhasil melarikan diri, namun kita berhasil menemukan 10 Kg sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas," ujar Kombes Valentino, Jumat, 25 Maret.
Keesokan harinya, Minggu, 13 Maret, polisi menangkap seorang ibu berinisial YL (34) dan anaknya MR (19) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio dengan barang bukti 8 kg sabu.
Kemudian di tempat berbeda, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap RHD dengan barang bukti 8,8 kg sabu di Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (DPO). Saat digeledah, dari kamarnya kita kembali menemukan 1,2 kg sabu," sebutnya.
BACA JUGA:
Valentino menyebutkan, pada Senin, 14 Maret, Polsek Helvetia melakukan pengembangan ke Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak berdasarkan pengakuan dari tersangka YL dan MR yang sudah ditangkap.
"Namun pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Kita menemukan 3.340 butir ekstasi dari dalam kamar rumahnya," katanya.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil Xenia BK 1894 PL yang dikendarai MFM di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu, 16 Maret.
"Dari tempat duduk belakang mobil tersebut, kita berhasil menemukan 30 kg sabu," jelasnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 58,396 Kg. Sementara ekstasi sebanyak 3.340 butir.
"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.