MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Aipda Suhendri, polisi yang memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6,5 tahun, denda Rp800 juta subsider selama tiga bulan kurungan," ujar JPU Rahmayani Amir di PN Medan dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.
Berdasarkan fakta terungkap persidangan, kata Rahmayani, terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan kesatu jenis sabu seberat 1,75 gram dan 0,20 gram, 71,5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur Rahmayani.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan nota pembelaan dari terdakwa ataupun tim penasihat hukum.
Dalam dakwaan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaroan Sinaga, ditemukan barang bukti narkotika golongan kesatu jenis sabu seberat 1,75 gram dan 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.
BACA JUGA:
Kemudian terdakwa menerima barang bukti tersebut di kantor, tetapi tidak disegel. Suhendri tidak melanjutkan berkas narkotika tersebut karena ada masalah keluarga, selanjutnya menyimpan barang haram tersebut di rumah.
Setelah itu, Propam Polrestabes Medan menjemput narkotika tersebut dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa dibawa Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.