Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis ringan terhadap 5 orang personel Satnarkoba Polrestabes Medan. Bahkan, satu orang terdakwa divonis bebas. 

Kelima polisi ini sebelumnya didakwa mencuri barang bukti uang sebesar Rp650 juta saat penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba. Vonis yang diberikan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

Ada pun terdakwa yang divonis bebas yakni Toto Hartono. Sebelumnya, Toto dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan 4 lainnya yaitu Ricardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari penjara dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Kemudian Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sementara, terdakwa Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari penjara. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

Selain terdakwa Ricardo, putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. Sedangkan putusan Ricardo dibacakan oleh Uli Marbun. Putusan kelima terdakwa dibacakan di Cakra IX PN Medan, Selasa, 15 Maret.

Selain Toto Hartono, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Hal itu sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dakwaan subsider JPU," sebut hakim Uli Marbun saat membacakan putusan Ricardo.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina langsung menyatakan banding.

"JPU akan mengajukan banding. Sebelumnyakan kita tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Tapi majelis hakim berpendapat lain," sebut JPU Rahmi usai persidangan.

Dikutip berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini berawal saat kelima terdakwa berniat untuk melakukan penggerebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya, di Jalan Menteng VII, Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.  

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan proses hukum. 

Kemudian penyelidikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp850 juta. 

Namun sisanya sebesar Rp650 juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. 

Dari penyelidikan, Propam melakukan penangkapan terhadap kelima polisi yang sudah dipecat itu.  Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. 

Sedangkan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. Tapi kepolisian menyebut pencopotan Riko tak berkaitan dengan kasus tersebut.