Jual Narkoba Hasil Sitaan, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

MEDAN - Dua oknum polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara Tuharno dan Waryono dituntut jaksa hukuman mati. Jaksa meyakini, keduanya bersalah lantaran terlibat menyisihkan barang bukti narkotika hasil sitaan untuk dijual. 

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 19 Januari, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Kajari Tanjung Balai, melalui Kasi Intel Dedy Saragih dalam keterangannya mengatakan, terdakwa Tuharno dibuktikan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. 

"Terhadap terdakwa Tuharno Jaksa menuntut menjatuhkan pidana mati" kata Dedy, Rabu, 19 Januari.

Serupa dengan Tuharno, terdakwa Waryono juga menurut Jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan kedua Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. 

"Terhadap terdakwa Waryono Jaksa Penuntut umum menjatuhkan pidana mati," sebutnya. 

Dedy menambahkan, selain menuntut 2 terdakwa hukuman mati, JPU juga menuntut 9 terdakwa lain dengan pidana penjara seumur hidup. 

"Antara lain Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samaoso Lahagu, Rizki Ardiansyah, Khoiruddin, Leonardo Aritonang, seluruhnya dituntut pidana penjara seumur hidup," sambungnya.

Sedangkan, seorang terdakwa lainnya bernama Hendra, Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Dedy menyebutkan, sidang lanjutan kasus tersebut rencananya akan dilaksanakan tanggal 26 Januari mendatang. 

"Dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa," ujarnya.