MEDAN - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 hasil sitaan dari terpidana Karlina Wati dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana narkotika.
"Uang tersebut akan disetorkan ke Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Shahputra dikutip ANTARA, Kamis, 21 Maret.
Andi mengatakan sumber TPPU terpidana adalah perkara narkotika pada tahun 2022 dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam amar putusan PN Tanjungbalai, kata Andi, Karlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Karlina divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp2,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara.
Terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Terdakwa tersebut mengajukan kasasi, tetapi ditolak. Mahkamah Agung memperkuat putusan dengan Nomor 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang telah memutus perkara terdakwa Karlina Wati alias Karlina.
Dalam amar putusan itu, disebutkan terdakwa Karlina Wati alias Karlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima transfer uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 yang telah diblokir dalam tabungan salah satu bank negara atas nama Karlina Wati yang dirampas untuk negara.