Bagikan:

SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, melelang sebidang tanah seluas 2.390 meter persegi yang merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sri Fitri Wahyuni.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati mengatakan, lelang tanah yang berlokasi di Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara itu tersebut dilakukan oleh Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

"Ditawarkan dengan harga Rp922 juta, dengan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp230 juta," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 7 Mei.

Ia mengatakan lelang dilakukan setelah perkara TPPU tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Aset milik terpidana yang dilelang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang hasil penjualannya akan disetor ke kas negara.

Sri Fitri Wahyuni, istri mantan pejabat di kantor Pajak Pratama Semarang Pranoto Aries Wibowo, diadili atas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari suap perusahaan yang mengurus pajak melalui oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Fitri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2012.

Aset berupa tanah milik terdakwa tersebut diperoleh dengan membeli dengan uang yang berasal dari hadiah atau janji sejumlah perusahaan yang mengurus pajak.