Kejari Tanjungbalai-Asahan Amankan Uang Rp3,3 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Narkoba yang Dikendalikan Napi
FOTO DOK KEJARI

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan, Sumatera Utara mengamankan uang rampasan negara sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkoba yang dikendalikan seorang pria bernama Sopiansyah (35). 

Kepala Kejari Tanjungbalai AsahanRufina Ginting melalui Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak menerangkan, Sopiansyah sejak tahun 2025 melakukan kerjasama pengiriman uang hasil transaksi narkotika melalui mesin EDC (Electronic Data Capture). 

"Yaitu mesin yang memproses transaksi nontunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik," kata Rikardo kepada VOI, Jumat 11 November. 

Dalam kasus ini, terdakwa Sopiansyah telah dihukum penjara selama 2,8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selain itu, Sopiansyah juga mengirim dan menerima uang dengan rekening-rekening yang dikuasainya. Setiap hari, terpidana Sopiansyah menerima chat melalui aplikasi WhatsApp dari Teguh (Jawa), Madi (Aceh), Ikbal (Malaysia), Rahman (Malaysia), Sayed (Malaysia), Siman (Malaysia).

"Yang memberikan bahwa ada uang masuk ke rekening terpidana Sopiansyah. Yang mana sebelumnya ia kenal karena Sopiansyah pernah bekerja dengan orang tersebut di Malaysia," jelasnya.

Terpidana Sopiansyah menerima transfer dari beberapa rekening. Seperti rekening BCA atas nama J yang dikuasai oleh T, narapidana Nusakambangan. 

"Kemudian rekening BRI atasnama SSJ dikuasai ITU yang merupakan mantan napi TPPU Narkotika di Lapas Pekanbaru atas suruhan Madi dan ada juga Rahman. Selain itu ada dari Napi Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Rikardo menambahkan, uang yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Sopiansyah merupakan suruhan Siman,Rahman, Madi dan yang lainnya.

"Adapun di rekening-rekening yang dikuasai terpidana, terdapat transaksi-transaksi secara fantastis, yang mencurigakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya. 

Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) NOMOR :PRINT1569/L.17/Enz.3/11/2022 tanggal 3 November 2022. 

"Untuk pelaksanaannya telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Sopiansyah ke LP Kelas II Tanjungbalai. Dan untuk saat ini akan dilaksanakan juga eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar lebih," sambungnya.

Dalam pengungkapan itu, Kejaksaan juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan buku tabungan dari berbagai dan serta belasan ATM. 

"Kemudian ada puluhan berkas mutasi rekening, paspor, visa, ponsel, mesin EDC, stempel. Selain itu mobil, motor, bangunan ruko dan beberapa bidang tanah. Total uang itu berjumlah Rp3,3 miliar lebih dan seluruhnya dirampas untuk negara," ungkapnya.

Barang bukti berubah uang sebesar Rp 3,3 miliar lebih itu, kata Rikardo akan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) setelah itu akan dilelang dan uang hasil lelang nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP," kata dia.