Berbisnis dari Penjara Usai Ditangkap 2014, Napi Narkoba di Semarang Ini Punya Aset Mencapai Rp4 Miliar
Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasua TPPU yang diungkap Polda Jateng di Semarang, Rabu. (ANTARA) 

Bagikan:

SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita harta benda senilai Rp4 miliar milik narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian mengatakan, pemilik aset haram adalah napi bernama Johan Wahyudi. Johan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian harta milik Johan diantaranya, uang Rp1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen serta sejumlah kendaraan bermotor.

Selain Johan, polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten atas sangkaan membantu tersangka Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.

"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya di Semarang, Antara, Rabu, 29 Desember.

Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada 2014 dan telah divonis 11 tahun penjara. Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.

Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.

"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," katanya