Bagikan:

JAKARTA - Enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi online (judol) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat diketahui positif narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).

Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

"Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan sehingga kami melakukan tes urine."

"Hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba," kata Kombes Syahduddi saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam. Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi.

Sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.