Bagikan:

JAKARTA - Polisi memastikan senjata yang digunakan Fadly Angriawan adalah jenis airsoft gun yang dibeli di toko online. Senjata itu digunakan Fadly untuk mengancam petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Limosa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi mengenai keluarga Fadly berasal dari kalangan penegak hukum, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membantahnya.

“Bukan (TNI atau Polisi). Warga sipil biasa,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober 2024.

Namun terkait keterlibatan Fadly terhadap narkoba, Anggiat tidak menyangkalnya. Ia menyebut pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine.

“Iya positif. Positif, dia narkoba pengguna. Hanya cek urine saja. Yang jelas sabu dia. Ya namanya sudah pemakai berat, ya begitulah, keluarlah,” ungkapnya.

Fadly Angriawan ditetapkan tersangka atas undang-undang darurat dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.