Bagikan:

JAKARTA – Fadly Angriawan, tersangka penodongan petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan juga terjerat kasus narkoba. Fadly diketahui positif sabu setelah diperiksa kepolisian.

Demi memutus jaringan narkoba, kepolisian berusaha menelusuri sumber Fadly mendapatkan barang haram tersebut.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan pihaknya akan mencari tahu darimana Fadly mendapatkan sabu. Terlebih, Fadly disebut sebagai pemakai berat narkoba.

“Yang jelas sabu. Ya namanya sudah pemakai berat,” pungkas Anggiat.

Perbuatan Fadly kepada petugas PPSU cukup merisaukan. Petugas PPSU yang kala itu bertugas menebang pohon, merasa ketakutan karena Fadly mengancamnya dengan senjata api.

Walau kepolisian mengatakan senjata yang dipakai Fadly adalah jenis airsoft gun, namun korban saat itu mengira senjata api.

Disebut bila pada saat itu Fadly dalam pengaruh narkoba. Ia terlihat agresif, berteriak memberi ancaman.

Sampai saat ini Fadly Angriawan ditetapkan tersangka atas undang-undang darurat dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.