JAKARTA - Fadly Angriawan, Koboi Pejaten pelaku penodongan senjata api terhadap anggota Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Limosa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fadly ditahan dan memakai baju tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan bila Fadly dijerat dengan Pasal Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Pasal 335 KUHP.
“Sudah (tersangka)” kata AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober.
Gogo juga mengatakan saat ini Fadly telah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
“Sudah ditahan,” ucapnya.
Perihal senjata yang dimiliki Fadly, kepolisian masih mendalami hal tersebut. Oleh sebab itu, tim penyidik masih menggali keterangan dari tersangka.
“Air soft gun nanti kita dalamin. Air soft gun itu kan bisa beli online dan lain-lain,” ucapnya.