Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus robot trading DNA Pro. Dari belasan orang itu, tiga di antaranya masih berstatus buronan.

"Dalam penanganan ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.

Dari belasan tersangka yang sudah ditangkap, satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta usai pelesiran ke Turki.

Sementara untuk ketiga buroanan dengan identitas Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrik Polri Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan, dalam penanganan kasus robot trading ilegal ini, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban. Dari pelaporan itu, total kerugian yang dialami mencapai Rp551 miliar.

"Jumlah korban yang melapor ke Bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551.725.456.972," ucap Wisnu.

Rilis kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Selama penanganan kasus ini, total aset yang telah disita mencapai Rp307 miliar. Aset itu dalam bentuk properti hingga uang tunai.

"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar," kata Whisnu.

Belasan tersangka yang sudah diamankan dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.