Bagikan:

JAKARTA - Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro. Kepada penyidik, desainer itu menjelaskan berbagai hal, mulai dari kontrak kerja sebagai brand ambassador hingga pengembalian uang.

"Bahwa hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai Ambassador," ujad Ivan Gunawan kepada wartawan, Kamis, 14 April.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam dengan 20 pertanyaan, Ivan Gunawan mengaku dirinya dikontrak kerja oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam kontrak itu, Ivan Gunawan mesti mempromosikan konten DNA Pro melalui akun Instagramnya. Tujuannya, agar masyarakat lebih mengetahui memgenai robot trading tersebut.

"Awalnya dikontrak selama 3 bulan untik postingan dan juga Instagram baik feed maupun story," ungkapnya.

Namun, pria yang kerap disapa Igun ini enggan menjabarkan nilai kontrak tersebut. Alasannya, hal itu tak etis menurutnya.

Selain itu, Igun juga menyebut uang kontrak tersebut telah diserahkan ke penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Jadi total kontrak yang di berikan oleh DNA Pro kepada saya, hari ini saya kembalikan," kata Ivan Gunawan.

Sebagai informasi, Ivan Gunawan merupakan Brand Ambassador robot trading DNA Pro. Karena itu, Igun diperiksa Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 6 dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, tersangka yang diringkus adalah Founder Jerry Gunandar dan Co-Founder Stefanus Richard tim Octopus.

Meski demikian, penyidik terus memburu sosok owner dan direktur robot trading ilegal DNA Pro. Bahkan, dalam prosesnya, para buronan itu telah dicekal ke luar negeri.