Bareskrim Hanya Sita Uang Kasus DNA Pro dari Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Ivan Gunawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/DOK VOI- Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA -  Bareskrim Polri menyebut penyitaan uang tak dilakukan kepada semua artis yang diperiksa terkait aliran dana robot trading DNA Pro. Tercatat, hanya Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ivan Gunawan yang dilakukan penyitaan uang terkait kasus DNA Pro.

Untuk penyitaan uang terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dilakukan karena uang yang diberikan oleh tersangka Stefanus Richard dengan tujuan tertentu termasuk publikasi.

Karenanya, berdasarkan hasil gelar perkara uang yang diterima pasangan suami istri ini senilai Rp1 miliar diputuskan untuk disita.

"Beda dengan Leslar (Lesti Billar) dia itu kan konten, dia tau itu buat konten, tau salah. Jadi harus dikembalikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April.

Serupa dengan penyitaan uang dari Ivan Gunawan senilai Rp921 juta beralasan karena duit itu merupakan kontrak kerja sebagai brand ambassador DNA Pro. Uang ini dianggap penyidik Bareskrim salah satu aliran dana yang melanggar hukum.

"Ivan juga dia sebagai BA (brand ambassador). Dia tau (perihal kontrak)," ungkap Whisnu.

Sedangkan, untuk uang yang diterima Rossa, DJ Una, Nowela dan Yosi Project Pop, diputuskan tak disita. Sebab, uang itu sebatas imbalan terkait profesional kerja sebagai pengisi acara yang diadakan DNA Pro.

"Karena lihat mens reanya, lihat niat jahatnya, apakah profesional atau tidak, kalau dia ada kontraknya sesuai dengan kegiatan ya tidak kena," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Bareskrim sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. 8 orang di antaranya sudah ditangkap dan ditahan, sisanya masih diburu keberadaannya.