JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Ivan Gunawan sudah mengembalikan uang kontrak yang diberikan DNA Pro. Nominalnya mencapai hampir Rp1 miliar.
"Yang dikembalikan berapa, Rp900 juta sekian," ujar Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April.
Namun, Yuldi menyebut uang yang diterima Ivan Gunawan dari DNA Pro sebesar Rp1 miliar. Jumlah itu merupakan bayaran dari kontrak selama 3 bulan untuk mempromosikan robot trading ilegal tersebut.
"Iya, Rp1 miliar. Dia dibayar untuk menjadi Brand Ambassador," kata Yuldi.
Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus robot trading DNA Pro. Kepada penyidik, Desainer itu menjelaskan berbagai hal, mulai dari kontrak kerja sebagai Brand Ambassador hingga pengembalian uang.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam dengan 20 pertanyaan, Ivan Gunawan menyebut dirinya memang dikontrak kerja dengan DNA Pro selama 3 bulan.
BACA JUGA:
Dalam kontrak itu, Ivan mesti mempromosikan konten perihal DNA Pro melalui akun Instagramnya. Tujuannya, agar masyarakat lebih mengetahui mengenai robot trading tersebut.
"Awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan dan juga instagram baik feed maupun story," ungkapnya.
Namun, pria yang kerap disapa Igun ini enggan menjabarkan nilai kontrak tersebut. Alasannya, hal itu tak etis menurutnya.
Kemudian, Igun juga menyebut uang kontrak tersebut telah diserahkan ke penyidik untuk dijadikan alat bukti.
"Jadi total kontrak yang di berikan oleh DNA Pro kepada saya, hari ini saya kembalikan," kata Ivan Gunawan.