JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara kasus robot trading DNA Pro ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu untuk empat orang tersangka.
"Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.
Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu, 25 Mei. Kini penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa peneliti.
Sambil menunggu, kata Yuldi, pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk tersangka lainnya. Selain itu tim tetap menelusuri aset para tersangka.
Rencananya, berkas untuk tersangka lainnya yakni, RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA, bakal dilimpahkan pada pekan depan.
"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi.
BACA JUGA:
Dalam kasus DNA Pro, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka sudah diringkus dan tiga orang di antaranya masih menjadi buronan.
Ketiga buronan itu antara lain, Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Kemudian, di kasus robot trading DNA Pro ini, 3.621 orang menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp551 miliar.